Ayodhya Residence: Apartemen Free BPHTB, Bisa Irit Berapa?

apartemen free BPHTB

Kota Ayodhya adalah sebuah kawasan superblok dengan lokasi strategis di Kota Tangerang. Proyek persembahan PT Alfa Goldland Realty yang merupakan bagian dari perusahaan Alam Sutera Group.

Superblok megah ini menawarkan properti residensial berupa apartemen bernama Ayodhya Residence. Developer memasarkannya dengan promo menarik seperti uang muka dibayarkan, bebas biaya Akta Jual Beli (AJB) hingga apartemen free BPHTB.

Bujet yang harus dikeluarkan oleh pembeli tentunya menjadi lebih irit berkat adanya tiga promo tersebut. 

Lantas, berapa besar dana yang bisa dihemat? Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari cari tahu terlebih dahulu seluk-beluk BPHTB, barulah menghitungnya.

Seluk-beluk BPHTB

Pengertian

pengertian

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak yang harus dibayar ketika membeli properti termasuk hunian vertikal alias apartemen.

Siapa yang menanggungnya? Biaya provisi atau pajak ini ditanggung oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi, yaitu penjual dan pembeli. Maka dari itu, penting untuk memahami seluk-beluk BPHTB sebelum membeli unit apartemen 

Hal-hal yang berkaitan dengan objek BPHTB telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 pada pasal 85 ayat 1. Ada pun objek yang dikenai biaya provisi atau pajak BPHTB secara umum, yaitu sebagai berikut.

Jual beli; pertukaran; hibah, wasiat maupun hibah wasiat; pemasukan dalam perseroan dan badan hukum lain, peleburan usaha (merger), penggabungan usaha; hasil lelang non eksekusi, pemisahan hak yang menimbulkan peralihan; pelaksanaan putusan hakim; hingga hadiah.

Ketika mengurus pembayarannya, tak perlu repot datang ke kantor pajak, cukup mengakses situs resmi BPHTB online. Jika membeli apartemen di Kota Tangerang seperti Ayodhya Residence, maka situsnya adalah https://bphtb.tangerangkota.go.id/login.

Syarat Administratif

syarat administratif

Sekarang Anda sudah tahu apa itu BPHTB dan ke mana membayarnya. Di samping pengetahuan tersebut, ada syarat administratif umum yang perlu disiapkan untuk mengurus BPHTB online, antara lain sebagai berikut.

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) wajib pajak.
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS), atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lima tahun terakhir.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan properti (sertifikat, letter C, AJB atau girik).

Lalu bagaimana cara menghitung biaya provisi atau pajak ini?

Sanksi

sanksi

Ada sanksi yang mesti ditebus apabila pelaku transaksi tidak membayar BPHTB sebagaimana mestinya. Peraturan tentang hal ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB.

Bunyinya kurang lebih Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB (STB) apabila terjadi hal berikut.

  • Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
  • Dari hasil pemeriksaan kantor surat setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
  • Wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda dan atau bunga.
  • Sanksi administrasi dikenakan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terutangnya pajak.
  • Sanksi administrasi berupa bunga dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan menyatakan kurang bayar.

Sanksi yang disebutkan itu dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB).

Cara Menghitung

cara menghitung

Nah, untuk mengetahui berapa besar dana yang bisa dihemat apabila membeli unit apartemen dekat Bandara Soekarno Hatta ini, kita mesti mencari tahu terlebih dahulu bagaimana menghitung biaya provisi dan pajak BPHTB.

Caranya, yaitu dengan mengalikan tarif dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ada pun tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual apartemen.

BPHTB = 5% x (NJOP ⎼ NPOPTKP)

Jadi, Berapa Besar Promo Apartemen Free BPHTB?

Jadi, Berapa Besar Promo Apartemen Free BPHTB

Setelah mengetahui cara menghitungnya, mari aplikasikan secara langsung pada perhitungan BPHTB untuk pembelian unit apartemen dari PT Alfa Goldland Realty ini. Dengan begitu, akan mendapat gambaran dana yang bisa dihemat.

Diketahui bahwa apartemen free BPHTB Ayodhya Residence menjual unit hunian vertikal dengan harga yang sangat terjangkau, yaitu Rp405.000.000 hingga Rp940.000.000 (harga ini bersifat tidak tetap, bisa berubah sewaktu-waktu).

Katakanlah, Anda membeli apartemen 3 bedroom dengan harga paling tinggi Rp940.000.000, lalu besar NPOPTKP Kota Tangerang misalnya Rp60.000.000. Maka besar BPHTB adalah 5% x (Rp940.000.000 ⎼ Rp60.000.000) sama dengan Rp44.000.000.

Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa dengan promo apartemen free BPHTB, pembeli unit apartemen Ayodhya Residence bisa lebih irit hingga Rp44.000.000. Jumlah yang cukup besar, bukan? Itu belum ditambah promo DP dan free biaya AJB.

Perlu digarisbawahi harga jual apartemen dan NPOPTKP Kota Tangerang bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga, perhitungan BPHTB di atas sifatnya tidak tetap dan hanya sebagai bahan gambaran untuk calon pembeli.

Kendati demikian, Anda bisa menerapkan perhitungan yang sama apabila harganya berubah. Semoga informasi ini bermanfaat dan membuat Anda lebih mantap untuk menginvestasikan dana di Ayodhya Residence.

Related Post

Keuntungan Punya Ayodhya, Apartemen Dekat Bandara Soekarno Hatta

Mengenal PT Alfa Goldland Realty, Developer Kota Ayodhya

Ayodhya Residence, Apartemen di Kota Tangerang dengan Lokasi Strategis